Gaji Perwira TNI AD, TNI AL, dan TNI AU diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut besaran gaji Perwira TNI AD, TNI AL, dan TNI AU:
Gaji Perwira TNI AD
1. Perwira Pertama
• Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
• Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
• Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
2. Perwira Menengah
• Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
• Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
• Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
3. Perwira Tinggi
• Brigadir Jenderal: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
• Mayor Jenderal: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
• Letnan Jenderal: Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
• Jenderal: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Gaji Perwira TNI AL
1. Perwira Pertama
• Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
• Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
• Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
2. Perwira Menengah
• Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
• Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
3. Perwira Tinggi
• Laksamana Pertama atau Brigadir Jenderal Marinir: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
• Laksamana Muda atau Mayor Jenderal Marinir: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
• Laksamana Madya atau Letnan Jenderal Marinir: Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
• Laksamana atau Jenderal Marinir: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Gaji Perwira TNI AU
1. Perwira Pertama
• Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
• Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
• Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
2. Perwira Menengah
• Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
• Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
• Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
3. Perwira Tinggi
• Marsekal Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
• Marsekal Muda: Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
• Marsekal Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
• Perwira Tinggi atau Pati Marsekal: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Tunjangan TNI
Tunjangan kinerja pegawai TNI diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan ini disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.
Berikut tunjangan TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Tunjangan TNI yang lain
Selain tunjangan kinerja, TNI juga mendapatkan tunjangan istri dan anak. Tunjangan lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017. Berikut penjelasannya:
- Tunjangan isteri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Uang lauk pauk.