Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Berikut gaji pokok polisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019:
Golongan I (Tantama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 - 2.960.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 - Rp 4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
Dalam situs puskeu.polri.go.id, selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Lalu, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
Kemudian, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:
Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp 43.627.500.
Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000