Saat omzet bisnismu sudah besar, kalian pasti sudah masuk dalam “radar” Bpom / Pemkot.
Ini bukan rahasia umum lagi sebenarnya, sekalipun mereka juga masih “berusaha” untuk menindak pelanggaran para pedagang kecil (misal penjual es krim / es putar keliling).
Namun ironinya, sebuah bisnis pasti ditargetkan untuk membesar bukan? Makanya penting tau aturan mainnya dan ikuti sebisa mungkin agar bisa lancar usahanya.
Ini aturan “terpenting” dari Bpom & Pemkot kalau kalian mau main bisnis frozen food. Ini versi singkatnya:
1. Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 (tujuh) hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki Izin Edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).
2. Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar (Perizinan Berusaha). Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan Badan POM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 yg perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
3. Pangan olahan yang dikecualikandari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut: Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label);
Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen; dan
Pangan olahan siap saji.
Lebih lengkapnya, cek situs: https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/142/Penjelasan-Badan-POM-RI-Tentang-Ketentuan-Perizinan-Pangan-Olahan-yang-Disimpan-Beku.html