BOLEHKAH CEMBURU KEPADA SUAMI?

Sering Cek HP Suami Karena Cemburu

Cemburu antara suami istri adalah fenomena yang biasa, bahkan perasaan ini bisa menjadi bukti cinta antara mereka berdua. Apalagi pada wanita, sifat cemburu menjadi salah satu tabiat mereka, siapapun orangnya dan bagaimanapun keadaannya. Sebagai seorang suami, dia perlu memaklumi tabiat tersebut. Gelagat aneh yang dilakukan oleh suaminya tidak akan luput dari perhatiannya, pasti ditanyakan dan dicari tahu. Jawab saja dan puaskan saja rasa ingin tahu istri.

Namun yang perlu menjadi perhatian, hendaknya perasaan cemburu ini dikendalikan sedemikian rupa agar tidak berlebihan. Cemburu yang berlebihan pada wanita bisa memancing munculnya su’uzhan dan seringkali berujung pada tuduhan tanpa dasar. Segala hal yang dilakukan oleh suami selalu dipertanyakan olehnya. Hape suaminya pun tidak luput dari pengawasannya.

Lantas, bagaimana hukum seorang istri mengecek HP suaminya? 

Pada dasarnya HP adalah barang pribadi seseorang, tidak boleh ada seorang pun yang mengambil dan membuka isinya tanpa seizin pemiliknya. Boleh jadi di HP tersebut terdapat rahasia dan urusan pribadi dengan saudaranya atau kawannya yang tidak suka apabila didengar atau diketahui oleh orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيْثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ صُبَّ فِيْ أُذُنَيْهِ اْلآنِكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum sedang mereka membenci hal itu, niscaya akan dituangkan di kedua telinganya timah mendidih pada hari Kiamat.” (HR Bukhari, no. 7042)

Termasuk juga seorang istri tidak boleh sembarangan membuka HP suaminya dengan alasan cemburu, takut suaminya selingkuh dan aneh-aneh padahal tak ada indikasi yang kuat, karena tindakan tersebut bisa jadi termasuk tajassus yang diharamkan oleh syariat. Allah berfirman,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ ۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain". (QS. Al-Hujurat: 12)

Kesimpulannya tentang mengecek HP suami adalah:
1. Jika suami tegas melarangnya, maka istri tidak boleh sama sekali mengeceknya;
2. Jika suami mengizinkannya, maka istri boleh mengeceknya selama di dalamnya tidak ada rahasia yang dititipkan oleh orang lain kepada suaminya;
3. Jika suami diam, maka bukan berarti suami otomatis mengizinkannya. 
(Disarikan dari link artikel https://islamqa.info/ar/answers/374925)

Adapun sikap yang baik adalah mengedepankan saling percaya dan husnuzhan (berbaik sangka) di antara pasangan. Tahan keinginan untuk membuka HP pasangan demi menjaga rahasia dan kehormatan kawan atau kerabatnya yang diamanahkan kepadanya. Doakan pasangan agar dijauhkan dari dosa dan maksiat serta Allah memberikan kesetiaan dan keharmonisan pada keluarganya.

Artikel www.muslimafiyah.com 
(Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma'had Al Ilmi Yogyakarta)


Blog, Updated at: 02:10:00