Dokumen dan Syarat Untuk Mendirikan CV

Mendirikan sebuah CV sangat penting saat seorang calon pengusaha kecil ingin mengembangkan usahanya agar lebih diakui dan bisa ikut serta dalam sebuah tender. Banyak sekali kontraktor yang mengandalkan beberapa CV dalam arti satu kontraktor sampai memiliki beberapa CV agar bisa lebih banyak mendapatkan tender terutama CV untuk kontraktor bangunan.

Pemerintah dalam pengadaan barang yang terkait dengan pihak luar biasanya lebih mempercayai badan usaha yang sudah berbentuk CV daripada perseorangan. Susahkah mengajukan pendirian sebuahh CV? Ternyata mendirikan sebuah CV tidaklah susah yang terpenting anda harus selalu siap dana untuk menjaga agar CV tetap aktif.

Berikut ini panduan singkat cara mendirikan CV untuk perusahaan baru berikut dokumen dan syarat syarat yang wajib dipenuhi untuk mendirikan sebuah perusahaan berbentuk CV.

PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN CV
  • Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
  • Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
Prosesnya 1-2 hari kerja.

PENGURUSAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.

Persyaratan:
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
  • Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.

Persyaratan:

  • Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
  • Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
  • Lama proses 2-3 hari kerja
MEMBUAT PERMOHONAN SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP).
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.

Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.

TEMPAT MENDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI (PN).
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.

Persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari kerja.

MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP).
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.

Persyaratannya:
• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
• Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
• Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.

PENGURUSAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.

Hasil Akhir atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
  • Akta pendirian CV
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
  • Pengesahan Pengadilan,
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Resume Dokumen yang perlu diurus:
1. Akta Notaris.
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak.
4. SK Kehakiman.
5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan.
6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan.

Persyaratan Izin Pendirian CV
1. Nama CV (siapkan 2 atau 3 nama perusahaan jika nama pertama ditolak Dept. Hukum dan Ham)
2. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
3. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
4. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 3 lembar berwarna.
5. Photo copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
6. Kantor berada di Wilayah Perkantoran
7. Surat Keterangan Domisili dari Lurah
8. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung


Perbedaan antara  Badan Usaha CV (Perseroan Comanditer) dengan PT (Perseroan Terbatas)
Ada dua jenis badan usaha yang paling banyak dimiliki oleh pengusaha di Indonesia, yakni CV. Commanditaire Venootcshap atau CV (Perseroan Komanditer) berbeda dengan Perseroan Terbatas. Adapaun beberapa perbedaan antara CV dengan PT antara lain:
  • CV berbentuk badan usaha, sedangkan PT berbentuk badan hukum.
  • Tempat pengurusannya berbeda. Pembuatan PT dilakukan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephumham), sedangkan pengurusan CV cukup di pengadilan negeri.
  • Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pendirinya. Sedangkan CV, kekayaan pendirinya tidak bisa dipisahkan dari kekayaan CV. 
  • PT mensyaratkan modal minimal sebesar Rp 50 juta yang harus disetor ke kas perseroan. Sedangkan CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Sehingga dengan tidak adanya persyaratan modal ini maka pengusaha UKM banyak menggunakan CV untuk menjalankan roda usahanya.


Blog, Updated at: 01:32:00