Syarat dan Dokumen Untuk Menjual Sapi Ke Luar Pulau dan Propinsi

Cara Menjual sapi termudah tentunya tinggal panggil blantik ke kandang atau bawa sapinya ke pasar hewan terdekat, tawarkan harga kemudian deal dan selesai sudah proses jual beli sapinya. Tetapi bagaimana jika kita memiliki sapi dalam jumlah banyak dan tidak terserap atau terjual didaerah sekitar sehingga harus dijual keluar pulau?

Banyak peternak yang kadang belum mengetahui syarat apa saja yang perlu dilengkapi jika akan menjual sapinya keluar pulau dan propinsi. Kalau syarat dari kondisi sapinya sendiri tentunya harus sehat karena akan diangkut dengan jarak yang jauh. Bagaimana dengan syarat dokumennya?

Berikut ini syarat syarat untuk pengiriman sapi keluar pulau secara garis besar.

Sapi harus sehat

Dilakukan test darah biasanya untuk memeriksa brucelosis

Hasil pemeriksaan test darah dipakai untuk mengurus SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan SKHUL atau Surat Keterangan Hasil Uji Laboratorium bisa diurus di Dinas Peternakan Kabupaten

SKKH Dan SKHUL digunakan untuk mengurus ijin pengeluaran ternak.
Ijin pengeluaran ternak bisa diurus di Dinas Peternakan Propinsi.

Jika ijin dan dokumen semua lengkap maka sapi sudah bisa dikirim keluar propinsi secara legal dan tanpa perlu khawatir dirazia Dinas di perjalanan. Syarat tersebut adalah syarat yang biasanya berlaku secara umum. Untuk kasus tertentu kadang daerah tertentu memberlakukan juga syarat khusus yang bisa ditanyakan di Dinas Peternakan setempat.

Yang perlu diperhatikan lagi adalah kondisi alat pengangkutan atau ekspedisi yang benar benar terjamin dan tidak gampang mogok misalnya. Ekspedisi perlu diperhatikan dengan cermat untuk mengurangi resiko susut berat sapi yang tinggi dan resiko kematian.

Bagaimana dengan Biaya Retribusi?
Berikut contoh besaran biaya retribusi yang tentunya bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
  • Retribusi Ternak Besar( Sapi, Kerbau, Kuda) sebesar Rp 10.000, per ekor
  • Ternak Kecil ( Kambing dan Domba) sebesar Rp 2.000, per ekor
  • Unggas (Ayam, Itik, Entok dll) sebesar Rp 50. per ekor
    Anak ayam dan anak itik sebesar Rp 20. per kor
  • Daging (Sapi, Kambing, Kerbau, Domba, Kuda) sebesar Rp 150 per kg

Semoga bermanfaat.


Blog, Updated at: 19:24:00