Harga Terbaru Burung Pleci Saat Ini Jelang 2019


Berapa Harga Macam-macam Jenis Burung Pleci Saat Ini Jelang Tahun 2019?
Burung pleci adalah termasuk jenis burung pengicau yang mempunyai harga sangat terjangkau bahkan harga termurahnya cukup dengan uang 25 ribu kicau mania sudah bisa mendapatkan burung ini. Semakin gacor burung pleci tentunya harga akan semakin mahal tetapi itupun harga tertinggi masih dibawah 500 ribu rupiah per ekornya masih jauh dibandingkan dengan harga burung kicau jenis lain yang populer saat ini seperti lovebird yang harganya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Daftar Harga Burung Pleci Terbaru Saat Ini dari berbagai sumber media online:
  • Harga Burung Pleci Dada Kuning Anakan Rp 40.000
  • Harga Burung Pleci Dada Putih Bakalan Rp 30.000
  • Harga Burung Pleci Dakun Baru Belajar Buka Paruh Rp 170.000
  • Harga Burung Pleci Daput Baru Belajar Buka Paruh Rp 170.000
  • Harga Burung Pleci Gacor Rp 250.000
Sementara itu dari sumber lainnya, harga terbaru burung Pleci berbagai jenis adalah sebagai berikut:
  • Pleci dada kuning anakan mempunyai kisaran Rp 25rb – Rp 50rb
  • Pleci dada putih bakalan dipatok antara Rp 20rb – Rp 40rb
  • Pleci dakun yang masih belajar buka paruh berkisar Rp 150rb
  • Pleci daput yang belajar buka paruh bisa dibandrol sampai Rp 150rb
  • Pleci gacor bisa dipatok seharga dari Rp 250rb
  • Pleci Auriventer Bakalan belum bunyi sekitar Rp 150.000.
  • Pleci Auriventer Bakalan bunyi sekjitar Rp 200.000.
  • Pleci Black Capped Bakalan belum bunyi sekitar Rp 200.00.
  • Pleci Black Capped Bakalan bunyi sekitar Rp 350.000.
  • Burung pleci Malang yang asalnya dari Malang, Jawa Timur. Harga pleci Malang biasanya berada pada kisaran Rp 150.000 sampai Rp 200.000.
  • Burung pleci mata putih, memiliki karakter yang cukup unik dengan mata putih yang indah. Harga burung pleci mata putih juga tidak berbeda dengan jenis yang pertama, yaitu sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
  • Burung pleci dakun menjadi jenis lainnya, kicaunnya merdu bisa dilatih agar performanya meningkat dengan variasi kicau yang makin banyak. Harga burung pleci dakun biasa dibandrol pada rentang Rp 100.000 hingga Rp 250.000
  • Burung pleci bahan yang dipersiapkan untuk jadi petarung dalam kontes bisa cukup mahal tergantung usianya juga. Harga burung pleci bahan umumnya dipatok mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
  • Burung pleci jantan memiliki variasi suara yang lebih banyak daripada yang betina. Lebih banyak dipilih sebagai burung kicau untuk lomba dan peliharaan. Kisaran harga burung pleci jantan bisa di bawah Rp 100.000 untuk yang masih anakan hingga Rp 350.000 untuk yang sudah jadi bakalan.
UPDATE: Burung Pleci Saat Ini Termasuk Jenis Burung Yang Dilindungi. Peraturan Menteri LHK itu bernomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Aturan itu diteken Menteri LHK Siti Nurbaya pada 29 Juni 2018 dan diundangkan oleh Kemenkum HAM pada 11 Juli 2018. Beberapa jenis burung kicau yang baru masuk di antaranya adalah kenari melayu (Chrysocorythus estherae), kacamata Jawa alias pleci (Zosterops flavus), opior Jawa (Heleia javanica), dan gelatik Jawa (Lonchura oryzivora). Bisa jadi nantinya masyarakat harus izin untuk memelihara satwa-satwa tersebut. Selama ini sudah ada mekanisme izin untuk memelihara satwa yang dilindungi. Mekanisme izin tersebut sesuai dengan PP No 8 Tahun 1999.

Sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis di antaranya berstatus dilindungi. Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018. Selain jenis burung, dalam peraturan tersebut juga tercantum jenis lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, 9 jenis dari krustasea, moluska dan xiphosura, serta satu jenis amfibi, sehingga total ada 919 jenis. "Terdapat penambahan daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam P.20/2018, yaitu sebanyak 241 jenis atau 26 persen dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (PP.7/1999), tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.


Blog, Updated at: 18:19:00