Feedlotter Sapi Vs KPPU, Ini Daftar Denda Masing-masing Perusahaan

Daftar Perusahaan Peternakan Sapi (Feedlotter) yang Dikenai Denda Oleh KPPU karena dianggap melakukan tindakan Kartel


Setelah melakukan investigasi sekian lama, akhirnya KPPU menetapkan 32 perusahaan peternakan dan penggemukan sapi (feedlotter) bersalah karena dianggap melakukan kartel. Karena kesalahan ini ke 32 perusahaan peternakan tersebut dikenai denda yang berbeda-beda diantara perusahaan tersebut.

Meskipun demikian, feedlotter masih diberikan waktu 14 hari untuk mempelajari keputusan KPPU tersebut dan bisa mengajukan keberatan. Siapa saja perusaan peternakan sapi/feedlotter yang dihukum denda oleh KPPU?

Berikut ini daftar perusahaan peternakan yang dihukum membayar denda oleh KPPU karena dianggap melakukan kartel sapi beserta jumlah denda masing-masing feedlotter. Denda terbesar dibebankan kepada perusahaan Tanjung Unggul Mandiri (TUM) senilai Rp 21 milyar.

Berikut daftar lengkap nama-nama perusahaan dengan denda yang harus dibayarkan :
  • PT Tanjung Unggul Mandiri denda Rp21 miliar.
  • PT Kariyama Gita Utama denda Rp1,4 miliar.
  • PT Sukses Ganda Lestari denda Rp505 juta.
  • PT Nusantara Tropical Farm denda Rp3,8 miliar.
  • PT Karya Anugerah Rumpin denda Rp194 juta.
  • PT Sumber Cipta Kencana denda Rp71 juta.
  • PT Brahman Perkasa Santosa denda Rp803 juta.
  • PT Catur Mitra Taruma denda Rp1,3 miliar.
  • PT Kadila Lestari Jaya denda Rp2,05 miliar.
  • CV Mitra Agro Sampurna denda Rp967 juta.
  • CV Mitra Agro Sangkuriang denda Rp852 juta.
  • PT Karunia Alam Santosa Abadi denda Rp441 juta
  • PT Widodo Makmur Perkasa denda Rp5,8 miliar
  • PT Andini Karya Makmur denda Rp1,9 miliar.
  • PT Andini Persada Sejahtera denda Rp1,2 miliar.
  • PT Agro Giri Perkasa denda Rp4,5 miliar.
  • PT Agrisatwa Jaya Kencana denda Rp6,46 miliar.
  • PT Andini Agro Loka denda Rp1,476 miliar.
  • PT Austasia Stockfeed denda Rp8,8 miliar.
  • PT Bina Mentari Tunggal denda Rp2,8 miliar.
  • PT Citra Agro Buana Semesta denda Rp3,8 miliar.
  • PT Elders Indonesia denda Rp2,1 miliar.
  • PT Fortuna Megah Perkasa denda Rp856 juta.
  • PT Great Giant Livestock denda Rp9,3 miliar.
  • PT Lembu Jantan Perkasa denda Rp3,3 miliar.
  • PT Legok Makmur Lestari denda Rp3,94 miliar.
  • PT Lemang Mesuji Lestary denda Rp651 juta.
  • PT Pasir Tengah denda Rp4,7 miliar.
  • PT Rumpinary Agro Industry denda Rp3,3 miliar.
  • PT Santosa Agrindo denda Rp5,4 miliar.
  • PT Sadawijaya Niaga Indonesia denda Rp1,8 miliar.
  • PT Septia Anugerah denda Rp1,1 miliar. 

Bagaimana kelanjutan hukuman denda untuk para feedlotter tersebut? Akankah mereka mengajukan perlawanan dan keberatan terhadap KPPU dalam waktu 14 hari mendatang? Tunggu update berita KPPU Vs Perusahaan Penggemukan Sapi episode selanjutnya.


Blog, Updated at: 18:46:00