![]() |
Pasar Hewan Jrebengkidul Wonoasih |

Untuk hari pasaran tetapi dilakukan pada hari Sabtu, seminggu sekali dimulai dari siang/sore hari sampai malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.
Ada selentingan info bahwa pasar hewan leces juga sepertinya akan pindah juga ke pasar hewan wonoasih yang baru karena berdasarkan info dari pedagang lokasi pasar ternak Leces sudah tidak layak untuk dipakai dagang sapi sehingga pedagang sepakat menjual ternaknya di pasar hewan Wonoasih dengan hari pasaran seperti pasar hewan Leces yaitu hari Selasa. Tetapi hal ini masih menjadi polemik karena status pasar hewan Leces ada di Kabupaten sedangkan Pasar Hewan Jrebengkidul Wonoasih masuk wilayah Kota Probolinggo.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kota Probolinggo, A Yudha Sunantya saat melakukan dialog interaktif diRadio Suara Kota 101,7 FM, menerangkan bahwa pasar hewan ini merupakan fasilitas pasar yang berupa peralatan/los yang dikelola oleh Pemerintah Kota Probolinggo yang digunakan untuk tempat jual beli ternak.
“Dasar dalam membangun pasar hewan ini adalah amanah Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa Pemerintah wajib memfasilitasi kegiatan pemasaran ternak dan produk peternakan”, ungkap Yudha.
Selain karena adanya amanah tersebut, Yudha menambahkan bahwa permintaan dari masyarakat yang disampaiakan kepada DPRD Kota Probolinggo juga menjadi salah satu dasar dari pendirian Pasar Hewan Jrebeng Kidul ini. Dalam pembangunannya, pasar hewan ini melalui beberapa tahapan. “Diawali dengan studi kelayakan yang dilakukan oleh Bappeda Kota Probolinggo, kemudian UKL-UPH dari BLH, Amdal lalu lintas yang dilakukan oleh Dishub dan terakhir Perda retribusi jasa umum tentang tarif pasar hewan”, lanjut Yudha.
Pendirian pasar hewan ini tentunya memiliki tujuan, tidak lain untuk menyediakan fasilitas jual beli ternak yang memadai sesuai standart yang ditetapkan berdasarkan SK Kepala Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/1073/113.03/2001. Selain itu, Yudha menambahkan bahwa tujuan lainnya adalah agar tercipta iklim perdagangan yang sehat dan tertib melalui pengendalian harga ternak dan standar mutu produksi. “Tujuan lainnya adalah tercapainya kepastian hukum jual beli ternak, adanya pengawasan terhadap perdagangan ternak dan pencegahan terhadap penularan penyakit hewan”, imbuh Yudha
Sumber: ppid.probolinggokota.co.id