Molornya Kasus Ahok, Polri Takut?

Kasus penistaan agama oleh ahok terkesan ditunda tunda prosesnya oleh polri. Kabar terakhir kata kabareskrim harus tunggu ijin presiden untuk periksa ahok.

Haruskah demikian? Ternyata menurut MK untuk memeriksa kepala daerah tidak perlu ijin presiden. Hanya saja jika akan ditahan wajib memberitahu presiden dalam tempo 1 hari.

Seperti ditegaskan oleh prof. Mahfud MD dalam akun twitternya bahwa tidak perlu ijin presiden untuk periksa gubernur karena UU tersebut telah dianulir oleh MK.

Jadi ada apa sebenarnya dengan kepolisian? Apakah polri takut sama ahok? Atau memang ada perintah untuk memolorkan kasus ini sampai rakyat lupa?

Katanya Hukum berlaku sama baik untuk rakyat kecil maupun pejabat. Ayo buktikan pak Kapolri! Tunjukkan ghirah anda sebagai muslim!

Tweet Mahfud MD:


Blog, Updated at: 18:55:00