Permasalahan pemberian pakan ternak yang mengandung MBM (Meat Bone Meal) pada ternak sapi sampai saat ini masih saja terjadi. Entah karena kesengajaan peternak sapi maupun mungkin juga karena ketidaktahuan bahwa pakan yang mengandung tepung daging dan tepung tulang tidak boleh diberikan pada ternak ruminansia.
Seperti diketahui pakan yang berbahan baku tepung daging, tulang dan tepung darah adalah pakan sumber protein tinggi yang umumnya hanya boleh diberikan pada ternak unggas (Ayam, Itik, Bebek dan lain-lain) dan tidak boleh diberikan pada bangsa ternak ruminansia (Sapi, Kambing, Domba dan lain-lain). Tetapi pada kenyataannya masih ada saja peternak sapi yang belum tahu atau pura-pura tidak tahu tetap mencampurkan pakan konsentrat ayam pada pakan / comboran sapinya. Godaan untuk mendapatkan performance dan pertambahan berat badan sapi yang tinggi akibat mengkonsumsi konsentrat ayam menjadikan peternak kadang "gelap mata" tanpa memikirkan bahaya penggunaan konsentrat ayam yang mengandung MBM pada ternak sapi. Padahal seperti diketahui, biasanya pada kemasan konsentrat ayam yang mengandung tepung daging dan tepung tulang sudah tertulis larangan bahwa pakan konsentrat tersebut tidak boleh diberikan pada ruminansia.
Mengapa ternak Ayam atau bangsa unggas boleh diberi pakan yang mengandung MBM sedangkan sapi atau ternak ruminansia tidak boleh/dilarang?
Secara alami ternak sapi atau ternak ruminansia lainnya adalah hewan yang tergolong herbivora "murni" sehingga benar-benar hanya memakan pakan yang berasal dari tanaman. Sebelum merebak wabah penyakit sapi gila (mad cow), di negara-negara Eropa pemakaian tepung daging, tepung jerohan untuk pakan ternak sapi pernah diperbolehkan. Tetapi setelah wabah sapi gila pemakaian pakan mengandung tepung hewani tersebut dilarang keras karena berdasarkan penelitian ternyata dari tepung daging dan tepung tulang (MBM) itulah awal mula pemicu timbulnya penyakit sapi gila/mad cow.
Penyakit Sapi Gila lebih dikenal dengan Penyakit BSE (Bovine Spongiform Encephalophaty) atau yang dikenal sebagai mad cow disease ini sebenarnya telah lama diketahui dan banyak sekali penelitian yang terus berlangsung sejak dilaporkan pertama kali tahun 1985 di Inggris. Untuk memahami dan mengatasi penyakit ini ke depan perlu kiranya mengetahui dengan baik apa sebenarnya penyebab penyakit sapi gila ini.
Meskipun para ahli belum sepakat benar tentang kaitan BSE dengan kesehatan manusia, akan tetapi variant Creutzfeldt-Jakob disease (vCJD) dianggap penyakit pada manusia yang ekuivalen dengan BSE pada sapi. Sejak timbulnya BSE pada tahun 1986, dilaporkan sampai dengan saat ini terjadi lebih dari 188.000 kasus BSE di dunia, sebagian besar di Inggris. Begitu takutnya masyarakat dunia terhadap ancaman penularan dari daging sapi ke manusia, akan tetapi perlu disadari bahwa kasus vCJD pada manusia selama kurun waktu 25 tahun hanya terjadi kurang dari 160 kasus dan itupun 143 kasus terjadi di Inggris.
Penyakit sapi gila diduga berawal dari perubahan pola hidup manusia dan hewan. Adalah ilmiah, jika sapi makannya rumput, karena sapi adalah hewan herbivora. Namun akibat pola tingkah manusia modern, sapi diberi makan tulang, daging, dan sebagainya yang menyalahi kodratnya sebagai binatang memamah biak. Penyakit mad cow berawal dari pemberian pakan sapi asal tepung tulang dan daging domba yang terkena penyakit scrapie. Juga daging dan tulang asal sapi yang terjangkit BSE, yang didaur ulang menjadi pakan ternak sapi. Sebenarnya inilah kanibalisme. Nah, kondisi seperti inilah yang menyalahi aturan alam semesta. Kemudian manusia makan daging sapi yang tercemar BSE tadi, sehingga manusia pun terjangkit nvCJD.
Bahaya Penyakit Sapi Gila Bisa Menular Pada Manusia. Penyakit yang diakibatkan oleh prion abnormal ini, menurut para Ahli, merupakan penyakit zoonoisis yang ada kaitannya dengan new variant Creutzfeldt-Jakob Disease (nvCJD) pada manusia. Nah, penyakit nvCJD ini pernah menyerang Inggris pada 1996 yang menghebohkan dunia internasional. Otak yang terserang penyakit mad cow ini bentuknya akan menyerupai spons. Otak akan berubah menjadi bentuk yang rapuh, mirip busa yang berpori-pori. Penyakit ini memiliki implikasi sosio ekonomis atau kesehatan masyarakat, terutama dalam perdagangan hewan dunia.
Penyakit nvCJD pada manusia mampu menularkan secara horisontal melalui transplantasi atau oral dan bisa juga penularan melalui turunan, bersifat genetik. “Jadi, jangan sedikitpun makan bagian tubuh sapi, kambing, dan domba BSE, serta material yang memiliki risiko spesifik karena itu sangat berisiko tinggi tertular,” kata Bambang. Jika manusia sudah terkena nvCJD, maka tidak ada lagi kekebalan tubuh dan masa inkubasinya 2-10 tahun.
Bagaimana dengan bangsa unggas? Mengapa mereka masih boleh mengkonsumsi atau diberi pakan MBM dan tidak ada bahaya / efek samping baik bagi ternaknya sendiri maupun bagi manusia yang mengkonsumsi daging unggas yang memakan tepung tulang dan tepung daging?
Unggas secara alami adalah termasuk binatang yang memakan segala dalam arti mereka diciptakan dengan "konstruksi" pencernaan yang memang sesuai untuk mencerna bahan pakan yang berasal dari tanaman (nabati) maupun yang berasal dari hewan (hewani). Pemakaian MBM pada pakan konsntrat ayam tidak menyalahi hukum alam karena memang ayam juga memakan binatang, terutama dari jenis serangga. Bahkan bangsa unggas (burung) juga ada yang terkenal sebagai pemakan daging. Mau tahu apa saja jenis atau macam hewan yang dimakan ayam/unggas/burung? Berikut ini beberapa diantaranya:
Beternak tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga seyogyanya memakai "etika" yang memperhatikan keamanan dan kenyamanan konsumen dan keamanan diri sendiri. Pemakaian konsentrat ayam yang mengandung MBM pada pakan sapi disamping membahayakan sapi dan manusia juga si pelaku sudah melanggar hukum karena ada undang-undang yang mengatur pelarangan pemakaian MBM pada ternak ruminansia dan sanksi atau hukuman bagi yang melanggar yaitu:
UU No. 18 Tahun 2009 Pasal 22 ayat (4) mengatur pelarangan untuk :
Surat Direktur Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan tanggal 4 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Peternakan Seluruh Propinsi tentang Pelarangan Penggunaan Bahan Pakan asal Ruminansia (MBM) untuk pakan ternak Ruminansia
Pasal 27 ayat (2) Perda No. 08 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Nakkeswan Jateng
Setiap orang yang mengolah pakan dan/atau pakan yang diedarkan secara komersial di Daerah, wajib memperoleh ijin usaha dan memenuhi standar mutu pakan, serta labelisasi pakan ternak sesuai peraturan per-UU
Pasal 28 ayat (1) Perda No. 08 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Nakkeswan Jateng
Pemerintah Daerah melakukan Pengawasan Mutu Pakan, bahan baku pakan melalui pengujian di Laboratorium yang telah terakreditasi.
Pasa l87 UU 18/2009 adalah :
“Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Silahkan sebarkan artikel ini jika ada manfaatnya...terima kasih.
Tepung Daging |
Seperti diketahui pakan yang berbahan baku tepung daging, tulang dan tepung darah adalah pakan sumber protein tinggi yang umumnya hanya boleh diberikan pada ternak unggas (Ayam, Itik, Bebek dan lain-lain) dan tidak boleh diberikan pada bangsa ternak ruminansia (Sapi, Kambing, Domba dan lain-lain). Tetapi pada kenyataannya masih ada saja peternak sapi yang belum tahu atau pura-pura tidak tahu tetap mencampurkan pakan konsentrat ayam pada pakan / comboran sapinya. Godaan untuk mendapatkan performance dan pertambahan berat badan sapi yang tinggi akibat mengkonsumsi konsentrat ayam menjadikan peternak kadang "gelap mata" tanpa memikirkan bahaya penggunaan konsentrat ayam yang mengandung MBM pada ternak sapi. Padahal seperti diketahui, biasanya pada kemasan konsentrat ayam yang mengandung tepung daging dan tepung tulang sudah tertulis larangan bahwa pakan konsentrat tersebut tidak boleh diberikan pada ruminansia.
Mengapa ternak Ayam atau bangsa unggas boleh diberi pakan yang mengandung MBM sedangkan sapi atau ternak ruminansia tidak boleh/dilarang?
Secara alami ternak sapi atau ternak ruminansia lainnya adalah hewan yang tergolong herbivora "murni" sehingga benar-benar hanya memakan pakan yang berasal dari tanaman. Sebelum merebak wabah penyakit sapi gila (mad cow), di negara-negara Eropa pemakaian tepung daging, tepung jerohan untuk pakan ternak sapi pernah diperbolehkan. Tetapi setelah wabah sapi gila pemakaian pakan mengandung tepung hewani tersebut dilarang keras karena berdasarkan penelitian ternyata dari tepung daging dan tepung tulang (MBM) itulah awal mula pemicu timbulnya penyakit sapi gila/mad cow.
Penyakit Sapi Gila lebih dikenal dengan Penyakit BSE (Bovine Spongiform Encephalophaty) atau yang dikenal sebagai mad cow disease ini sebenarnya telah lama diketahui dan banyak sekali penelitian yang terus berlangsung sejak dilaporkan pertama kali tahun 1985 di Inggris. Untuk memahami dan mengatasi penyakit ini ke depan perlu kiranya mengetahui dengan baik apa sebenarnya penyebab penyakit sapi gila ini.
Meskipun para ahli belum sepakat benar tentang kaitan BSE dengan kesehatan manusia, akan tetapi variant Creutzfeldt-Jakob disease (vCJD) dianggap penyakit pada manusia yang ekuivalen dengan BSE pada sapi. Sejak timbulnya BSE pada tahun 1986, dilaporkan sampai dengan saat ini terjadi lebih dari 188.000 kasus BSE di dunia, sebagian besar di Inggris. Begitu takutnya masyarakat dunia terhadap ancaman penularan dari daging sapi ke manusia, akan tetapi perlu disadari bahwa kasus vCJD pada manusia selama kurun waktu 25 tahun hanya terjadi kurang dari 160 kasus dan itupun 143 kasus terjadi di Inggris.
Penyakit sapi gila diduga berawal dari perubahan pola hidup manusia dan hewan. Adalah ilmiah, jika sapi makannya rumput, karena sapi adalah hewan herbivora. Namun akibat pola tingkah manusia modern, sapi diberi makan tulang, daging, dan sebagainya yang menyalahi kodratnya sebagai binatang memamah biak. Penyakit mad cow berawal dari pemberian pakan sapi asal tepung tulang dan daging domba yang terkena penyakit scrapie. Juga daging dan tulang asal sapi yang terjangkit BSE, yang didaur ulang menjadi pakan ternak sapi. Sebenarnya inilah kanibalisme. Nah, kondisi seperti inilah yang menyalahi aturan alam semesta. Kemudian manusia makan daging sapi yang tercemar BSE tadi, sehingga manusia pun terjangkit nvCJD.
Bahaya Penyakit Sapi Gila Bisa Menular Pada Manusia. Penyakit yang diakibatkan oleh prion abnormal ini, menurut para Ahli, merupakan penyakit zoonoisis yang ada kaitannya dengan new variant Creutzfeldt-Jakob Disease (nvCJD) pada manusia. Nah, penyakit nvCJD ini pernah menyerang Inggris pada 1996 yang menghebohkan dunia internasional. Otak yang terserang penyakit mad cow ini bentuknya akan menyerupai spons. Otak akan berubah menjadi bentuk yang rapuh, mirip busa yang berpori-pori. Penyakit ini memiliki implikasi sosio ekonomis atau kesehatan masyarakat, terutama dalam perdagangan hewan dunia.
Penyakit nvCJD pada manusia mampu menularkan secara horisontal melalui transplantasi atau oral dan bisa juga penularan melalui turunan, bersifat genetik. “Jadi, jangan sedikitpun makan bagian tubuh sapi, kambing, dan domba BSE, serta material yang memiliki risiko spesifik karena itu sangat berisiko tinggi tertular,” kata Bambang. Jika manusia sudah terkena nvCJD, maka tidak ada lagi kekebalan tubuh dan masa inkubasinya 2-10 tahun.
Bagaimana dengan bangsa unggas? Mengapa mereka masih boleh mengkonsumsi atau diberi pakan MBM dan tidak ada bahaya / efek samping baik bagi ternaknya sendiri maupun bagi manusia yang mengkonsumsi daging unggas yang memakan tepung tulang dan tepung daging?
Unggas secara alami adalah termasuk binatang yang memakan segala dalam arti mereka diciptakan dengan "konstruksi" pencernaan yang memang sesuai untuk mencerna bahan pakan yang berasal dari tanaman (nabati) maupun yang berasal dari hewan (hewani). Pemakaian MBM pada pakan konsntrat ayam tidak menyalahi hukum alam karena memang ayam juga memakan binatang, terutama dari jenis serangga. Bahkan bangsa unggas (burung) juga ada yang terkenal sebagai pemakan daging. Mau tahu apa saja jenis atau macam hewan yang dimakan ayam/unggas/burung? Berikut ini beberapa diantaranya:
- Cacing
- Jangkrik
- Belalang
- Ulat
- Lipan
- Capung
- Semut
- Rayap
- Bekicot
- Ikan
- Bangkai
- Kupu-kupu
- Laron
- dan lain-lain
Beternak tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga seyogyanya memakai "etika" yang memperhatikan keamanan dan kenyamanan konsumen dan keamanan diri sendiri. Pemakaian konsentrat ayam yang mengandung MBM pada pakan sapi disamping membahayakan sapi dan manusia juga si pelaku sudah melanggar hukum karena ada undang-undang yang mengatur pelarangan pemakaian MBM pada ternak ruminansia dan sanksi atau hukuman bagi yang melanggar yaitu:
UU No. 18 Tahun 2009 Pasal 22 ayat (4) mengatur pelarangan untuk :
- Mengedarkan pakan yang tidak layak konsumsi
- Menggunakan dan/atau mengedarkan pakan ruminansia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang.
- Menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan
Surat Direktur Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan tanggal 4 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Peternakan Seluruh Propinsi tentang Pelarangan Penggunaan Bahan Pakan asal Ruminansia (MBM) untuk pakan ternak Ruminansia
Pasal 27 ayat (2) Perda No. 08 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Nakkeswan Jateng
Setiap orang yang mengolah pakan dan/atau pakan yang diedarkan secara komersial di Daerah, wajib memperoleh ijin usaha dan memenuhi standar mutu pakan, serta labelisasi pakan ternak sesuai peraturan per-UU
Pasal 28 ayat (1) Perda No. 08 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Nakkeswan Jateng
Pemerintah Daerah melakukan Pengawasan Mutu Pakan, bahan baku pakan melalui pengujian di Laboratorium yang telah terakreditasi.
Pasa l87 UU 18/2009 adalah :
“Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Silahkan sebarkan artikel ini jika ada manfaatnya...terima kasih.