KSI DESAK PEMERINTAH TETAPKAN KASUS PMK SAPI SEBAGAI WABAH DAN KLB

Diawali dari penetapan wilayah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di beberapa kabupaten di Propinsi Aceh dan Jawa Timur, kini wabah tersebut semakin meluas dari seluruh wilayah Republik Indonesia.

Maka pada hari ini, Kami Aliansi Organisasi Peternak, Mahasiswa dan Tenaga Kesehatan Hewan Indonesia, yang terdiri dari, KSI (Komunitas Sapi Indonesia), PPSKI, HPDKI, PDHI, ISPI, IDHSI, GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia), DEPERNAS (Dewan Peternakan Nasional), ISMAPETI (Ikatan Senat Mahasiswa Peternak Indonesia), APPSSI (Asosiasi Peternak & Pedagang Sapi Seluruh Indonesia), Asosiasi Peternak Sapi Perah.

Atas dasar tersebut Komunitas Sapi Indonesia, menyuarakan jeritan para peternak dan memberikan pernyataan sebagai berikut :

1. Meminta kepada Pemerintah agar segera menyatakan situasi “Wabah” dan “Kejadian
Luar Biasa” atas adanya penyakit Mulut dan Kuku yang telah menyebar ke seluruh
wilayah Indonesia.

2. Meminta kepada Presiden RI untuk segera memerintahkan Kementrian Pertanian dan
Peternakan Pemerintah dalam memprioritaskan vaksinasi ke wilayah yang belum
tertular wabah PMK, sehingga sapi yang masih sehat dapat segera mendapat vaksin,
baru setelah itu wilayah yang tertular dan terakhir adalah wilayah wabah, dan
memberikan bantuan Obat-obatan dalam penanganan PMK.

3. Meminta kepada pemerintah untuk bisa memberikan insentif/kompensasi kepada
para peternak yang hewannya sudah tertular PMK dan Mati karena PMK. Hal ini dapat
dilakukan dengan langkah: Menyampaikan kepada OJK, untuk menghapuskan atau
seburuk-buruknya tunda bayar dalam pinjaman ke Lembaga Keuangan dalam bentuk
pinjaman apapun yang diajukan untuk usaha ternak, dimana ternak tersebut mati akibat
wabah PMK; dan membantu dalam hal penolakan claim asuransi atas ternak yang terpapar PMK, agar Perusahaan Asuransi (JASINDO) dapat memasukkan klausul PMK sebagai bagian addendum yang tidak terpisahkan dari Polis awal.

4. Mendorong kepada Pemerintah untuk membuat tim Satgas Nasional penanganan
wabah PMK, sehingga seluruh kebijakan antara pusat dan daerah dalam satu
komando.

5. Meminta kepada Pemerintah agar ketersediaan dana anggaran yang cukup besar baik dalam pengadaan vaksin PMK dan pelaksanaan vaksinasinya (80% dari populasi ternak beresiko PMK), operasional pengawasan lalu lintas ternak, tindakan pengobatan,
bantuan supporting untuk para peternak yang terdampak PMK, karena ini merupakan
OUTBREAK (kejadian yang luar biasa). Karena masih dimungkinkan bahwa PMK ini
semakin meluas dan penanganannya dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

6. Mendorong terbentuknya kelembagaan Satuan Tugas Penanganan PMK yang
terkoordinasi secara terpusat, layaknya penanganan pemerintah saat pandemic
Covid19, atau wabah Flu Burung (Avian Influenza) serta melibatkan para organisasi
peternak, Organisasi Profesi Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Mahasiswa
Peternakan dan Kesehatan hewan.

7. Mendorong Pemerintah untuk memberikan Fasilitas kepada relawan PMK dengan
Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan, pengetahuan, serta HOTLINE untuk
berkoordinasi, serta memastikan jalur HOTLINE PMK untuk bisa aktif 24 jam, serta
tenaga HOTLINE yang mampu menjawab kebutuhan informasi serta update data
lapangan.

8. Meminta kepada Pemerintah segera membentuk jejaring laboratorium pemeriksaan
PMK dengan melibatkan perguruan tinggi, Lembaga riset nasional (BRIN) dan
Laboratorium veteriner daerah, dan segera segera menyusun Peta Jalan Penanganan
dan Pengendalian PMK dengan melibatkan seluruh stakeholder untuk membebaskan
kembali Indonesia dari PMK.

9. Memastikan dan meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara Kementrian / Lembaga / Dinas, organisasi profesi, Asosiasi yang terkait dengan komoditi, Akademisi dan Badan Riset Nasional (BRIN) yang terlibat dalam  penanganan PMK.

10. Perlunya kejelasan informasi dan kesesuaian data PMK dengan kondisi lapangan
sehingga diperlukan data pendamping yang diperoleh dari lapangan

11. Segera melaksanakan peningkatan kekebalan hewan/ternak melalui vaksinasi,
dengan:
a. Menyusun program pemberian vaksin yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi dengan melibatkan para tenaga ahli;

b. Menggunakan vaksin dengan tingkat homologi tinggi sesuai dengan serotype
virus lapang;

c. Mempertimbangkan jumlah, lokasi, pola pemeliharaan, status wilayah;

d. Mempersiapkan kelengkapan sarana prasarana vaksin, proses distribusi dan
handling vaksin;

e. Mempersiapkan tenaga vaksinator dengan melibatkan mahasiswa kedokteran
hewan dan organisasi paramedik veteriner.

12. Mempermudah dan mempercepat proses importasi vaksin dalam bentuk produk jadi
dan produk setengah jadi, serta obat-obatan pendukung lainnya

13. Menyediakan vaksin, sarana dan prasarana vaksin dengan melibatkan stakeholder
selain pusat veteriner farma dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
tending kondisi darurat yang berlaku, apabila ada regulasi yang menghambat
penyediaan maka segera dilakukan deregulasi

14. Menyediakan, mengembangkan dan memroduksi alat uji cepat PMK dengan sensivitas dan spesifivitas tinggi untuk deteksi dini PMK di lapang.

15. Mendorong terciptanya komunikasi yang kondusif dan terkontrol didalam pengaturan
kebijakan dalam penanganan penyakit Kuku dan mulut, sehingga aktualisasi dan
operasional di lapangan dapat di jalankan dengan baik dan terarah, hal ini sebagai
upaya mengatasi kebingungn para peternak dalam memahami dan menjalankan
aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

16. Meminta kepada Presiden RI untuk segera memerintahkan Lembaga terkait agar membeli
daging dari peternak-peternak yang sapinya dipotong akibat PMK.

17. Pemerintah harus menghentikan impor Kerbau & Sapi atas daging dan turunannya, dari
Negara yang belum terbebas dari PMK.
Demikian Pernyataan kami Aliansi Organisasi Peternak, Mahasiswa dan Dokter Hewan
Indonesia.

Sumber : KSI


Blog, Updated at: 17:46:00